Minggu, 30 Desember 2012

Perencanaan Pajak (TAX PLANNING)

Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) adalah cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan. Perencanaan Pajak pada intinya ialah keputusan apa yang akan diambil perusahaan setelah mengetahui pengaruh yang dihadapi terhadap timbulnya beban pajak. Ini berkaitan dengan operasional perusahan yang menyangkut financial juga kewajiban legalitas perpajakan. Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Beberapa teknik perencanaan pajak : 1.Pemilihan bentuk usaha sesuai kebutuhan dan jenis usaha. 2.Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan. 3.Memaksimalkan pengecualian-pengecualian. 4.Memaksimalkan pengurangan/potongan. 5.Mendirikan perusahaan dalan 1 jalur usaha. 6.Pemecahan 1 perusahaan menjadi beberapa perusahaan. 7.Melakukan pembayaran pajak mendekati jatuh tempo. 8.Menghindari pemerikasaan pajak 9.Pemilihan alternative dasar pembukuan (basis kas/basis akrual)
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : •Tidak melanggar ketentuan perpajakan •Secara bisnis masuk akal •Bukti pendukung memadai Ketika perusahaan sudah membuat perencanaan pajak yang baik atas akun beban penyusutan dan beban gaji, yang meliputi kepantasan beban dan bukti yang dimiliki. Perusahaan juga telah melakukan pelaksanaan kewajiban pajak yang baik seperti mengadakan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan pajak. Tibalah saatnya perusahaan membayar pajak. Pembayaran ini haruslah disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan dimana jangan sampai perusahaan membayar pajak yang bukan haknya dan tidak membayar pajak yang adalah kewajibannya.

Pajak di Indonesia

Seperti yang kita tahu, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ,sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan, antara lain : 1.Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle) 2.Asas sumber 3.Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle)
Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi. Jenis pajak yang diterapkan di Indonesia jumlahnya bermacam , seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), dan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb). Tiap-tiap pajak tersebut menerapkan tarif pajak yang berbeda.
Sayangnya praktek perpajakan di Indonesia masih buruk, hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi uang pajak oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, yang sempat menjadi buronan karena kasus pajaknya.