Minggu, 30 Desember 2012

Pajak di Indonesia

Seperti yang kita tahu, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ,sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan, antara lain : 1.Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle) 2.Asas sumber 3.Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle)
Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi. Jenis pajak yang diterapkan di Indonesia jumlahnya bermacam , seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), dan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb). Tiap-tiap pajak tersebut menerapkan tarif pajak yang berbeda.
Sayangnya praktek perpajakan di Indonesia masih buruk, hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi uang pajak oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, yang sempat menjadi buronan karena kasus pajaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar