Minggu, 30 Desember 2012

Perencanaan Pajak (TAX PLANNING)

Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) adalah cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan. Perencanaan Pajak pada intinya ialah keputusan apa yang akan diambil perusahaan setelah mengetahui pengaruh yang dihadapi terhadap timbulnya beban pajak. Ini berkaitan dengan operasional perusahan yang menyangkut financial juga kewajiban legalitas perpajakan. Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Beberapa teknik perencanaan pajak : 1.Pemilihan bentuk usaha sesuai kebutuhan dan jenis usaha. 2.Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan. 3.Memaksimalkan pengecualian-pengecualian. 4.Memaksimalkan pengurangan/potongan. 5.Mendirikan perusahaan dalan 1 jalur usaha. 6.Pemecahan 1 perusahaan menjadi beberapa perusahaan. 7.Melakukan pembayaran pajak mendekati jatuh tempo. 8.Menghindari pemerikasaan pajak 9.Pemilihan alternative dasar pembukuan (basis kas/basis akrual)
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : •Tidak melanggar ketentuan perpajakan •Secara bisnis masuk akal •Bukti pendukung memadai Ketika perusahaan sudah membuat perencanaan pajak yang baik atas akun beban penyusutan dan beban gaji, yang meliputi kepantasan beban dan bukti yang dimiliki. Perusahaan juga telah melakukan pelaksanaan kewajiban pajak yang baik seperti mengadakan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan pajak. Tibalah saatnya perusahaan membayar pajak. Pembayaran ini haruslah disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan dimana jangan sampai perusahaan membayar pajak yang bukan haknya dan tidak membayar pajak yang adalah kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar